Assalamu'alaikum
warrahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil 'alamin washolatu wassalamu
'ala asyrafil anbiya'i walmursalin wa'ala alihi wa shohbihi ajma'in (amma
ba'du). Segala puji bagi Allah Sang Maha penguasa alam semesta. Semoga sholawat
serta salam selalu tercurahkan selalu kepada Nabi Muhammad SAW. serta
keluarganya, para sahabatnya dan semuanya sampai akhir jaman aamiin.
Saya
berdiri di sini karena berkat qudrot irodat Allah SWT. serta atas ijin guru
kita semua. Di sini saya akan menjelaskan tentang Bab Ciri-ciri Baligh. Baiklah
langsung saja kita ke topiknya, Baligh adalah sampainya batsan usia taklif (
sampainya anak-anak kepada usia yang dianggap oleh agama dan anak tersebut juga
dalam keadaan berakal sehat, panca inderanya berfungsi secara normal dan telah
sampai dakwah agama Islam kepadanya.
Tanda-tanda
atau ciri anak-anak sudah mencapai masa baligh di mana ia mulai terikat dengan
hukum-hukum syariat yaitu ada 3 :
1. Ciri yang pertama
adalah bila seorang anak laki-laki atau perempuan telah sempurna umur 15 tahun
(tahdidiyah) maka sudah memiliki kewajiban, seperti sholat, zakat, dan puasa.
2. Ciri yang kedua
bila seorang anak laki-laki atau perempuan telah ihtilam, yaitu mimpi basah
atau mimpi yang menyebabkan anak tersebut mengeluarkan air mani. Bila sudah
ihtilam, maka anak tersebut sudah maka sudah memiliki kewajiban, seperti
sholat, zakat, dan puasa juga walaupun belum berumur 15 tahun, biasanya
kejadian ini terjadi pada umur 10-14 tahun.
3. Ciri yang ketiga
bila seorang anak perempuan telah mengeluarkan darah haid pada umur 9 tahun,
bila dibawah umur 9 tahun maka itu bukan darah haid melainkan darah kotor atau
darah penyakit. Bila seorang anak sudah mencapai haid ini maka sudah memiliki
maka sudah memiliki kewajiban, seperti sholat, zakat, dan puasa dan wajib
menutup aurat walaupun masih dibawah umur 15 tahun. haid pertama kali akan dibarengi dengan rasa nyeri di
bagian perut.
Hikmah
dari ditetapkannya umur 15 tahun karena pada umur tersebut syahwat mulai
bergejolak dan timbul hasrat seksual begitu juga syahwat yang lainnya seperti
menginginkan makanan dan suka bermewah-mewahan. Hal tersebut yang akhirnya
mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang terlarang, karena itu syahwat
harus dikekang dan dikendalikan dengan ketaqwaan agar seseorang tidak menuruti
syahwatnya. Pada umur ini seseorang telah mencapai kesempurnaan akal dan juga
kekuatan fisiknya. Karena itu diperlukan perngarahan hukum-hukum yang mengikat
kuatnya dorongan syahwat dan pemikiran serta dirasa sudah mampu menerima
hukuman apabila menyimpang.
Sekian tabligh
dari saya yang disampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat bagi saya dan
kita semua dan dapat disampaikan kembali oleh kalian semua, apabila ada
kurangnya mohon dimaafkan dan bila ada lebihnya untuk kalian saja, terima
kasih.
Akhirul kalam,
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar